Kajari Kabupaten Tangerang Gelar Mediasi Tahap Pertama Kasus Pencurian Handphone

Redaksi
15 Jun 2022 21:28
2 menit membaca

TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar restorative justice atau keadilan restorasi perkara tindak pidana pencurian handphone. Restorasi digelar di Imah RJ di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Pidana Umum Rivaldo mengatakan, korban SU (60) asal Cikupa telah memaafkan terduga pelaku MAS (21) asal Jakarta Utara. Ia menuturkan, kesepakatan damai antara keduanya sudah terjadi di Polsek Cikupa pada 17 April.

“Ini tahap awal restorative justice yang dilakukan ibu Kajari nanti kita laporkan ke Jam Pidum dan menunggu arahan pimpinan. Jadi pelaku belum terbebas dari hukuman. Keputusan finalnya ada di Jam Pidum,” jelasnya kepada media, Selasa (14/6).

Peristiwa pengambilan handphone terjadi pada 13 April di Toko Sembako di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa. Terduga pelaku berpura-pura hendak mengisi bensin dan melihat ada handphone yang tergeletak di atas etalase toko. “Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Cikupa atas dugaan pencurian,” ungkapnya.

Kata Rivaldo, ada tiga syarat dilakukan restorative justice untuk perkara pidana umum. Yakni, ancaman hukuman tidak di atas lima tahun, kerugian korban di bawah Rp2 juta dan terduga pelaku baru pertama kali melakukan. “Yang paling penting adalah korban memaafkan terduga pelaku. Ini tahap awal mediasi yang dilakukan ibu kajari dan nanti kita ekspos ke Jam Pidum dan finalnya ada persetujuan dari sana,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan