Diduga Langgar Perda, Zaki Intruksikan Tutup Semua Gerai Holywings di Kabupaten Tangerang

Redaksi
29 Jun 2022 13:23
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG  – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings yang berada di wilayahnya.

Hal ini dilakukan karena Holywings terbukti melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, penutupan ini sebagai buntut dari manajemen holywings yang diduga melakukan penistaan agama karena promosi miras untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. “Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas Zaki, Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut Ahmed, hal ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang sesuai dalam Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, aturan ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 terkait unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya. “Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyas Rasyid menambahkan, pihaknya akan menutup dan menyegel outlet Holywings pada hari ini, Rabu, 29 Juni 2022. “Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(mzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan