Empat Tersangka Kasus PTSL Cikupa Diserahkan ke Rutan Serang

Redaksi
1 Nov 2022 21:06
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya digiring ke rumah tahanan (Rutan) Serang Banten, pada Selasa 1 November 2022.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AB (mantan Kades Cikupa), IA (Bendahara Desa Cikupa), S (Sekretaris Desa Cikupa), dan EEP (Bendahara Desa Cikupa).

“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan tindak pidana korupsi PTSL Tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dalam keterangan pers, Selasa 1 November 2022.

Nova menjelaskan, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kronologi kejadian perkara tersebut pada bulan Februari tahun 2020 s.d. tahun 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Tersangka, lanjut Kajari, telah meminta, memungut, menerima, menggunakan uang dari masyarakat (Pemohon PTSL Desa Cikupa, red) berdasarkan musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah.

“Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya sebesar Rp500.000,-; Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,-; Untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500.000,-,” paparnya.

Ia menegaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-
316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yang isinya bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk wilayah Jawa- Bali dikenakan biaya Rp150.000

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, dan selanjutnya tersangka dimasukkan ke Rutan Serang Banten,” pungkasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan