Kota Tangerang Punya Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin

Ramzy
29 Des 2022 10:26
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen untuk terus berupaya meningkatakan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya. Selain melalui program-program penunjang kesejahteraan sosial bagi masyarakat pra sejahtera seperti bantuan sosial, program keluarga harapan dan beberapa progam-program sosial lainnya, Pemkot Tangerang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang juga menyepakati pembuatan  Raperda Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Raperda tersebut merupakan salah satu dari tujuh Raperda yang ditetapkan dalam paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu 28 Desember 2022.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang hadir dalam paripurna tersebut berharap dengan disepakatinya raperda tersebut dapat membantu upaya Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu.

“Semoga dengan disahkannya raperda ini dapat menjadi payung hukum dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam bidang sosial.” ujar Wakil.

Selain itu, dalam paripurna terakhir di Tahun 2022 tersebut,  H. Sachrudin juga menjabarkan kesepakatan yang  dihasilkan dalam pembahasan tujuh buah Raperda  yang disepakati dalam paripurna tersebut.

“Kita ingin sampaikan bahwa berbagai kesepakatan yang dihasilkan tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan baik dipansus maupun rapat gabungan, yang senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik.”

“Dan berdasarkan hasil fasilitasi dapat disampaikan bahwa terdapat beberapa penyempurnaan dalam pengaturan dari tiap-tiap raperda yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.” jabar Wakil.

Di antaranya, lanjut Sachrudin, dalam Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pengaturan terkait pencegahan bencana dan bantuan darurat bencana yang harus disesuaikan Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, dan pada Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, terdapat penyempurnaan mengenai kerja sama, pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

“Sedangkan pada Raperda Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal, Berdasarkan  hasil fasilitasi terdapat pula beberapa penyempurnaan terkait bentuk pemberian insentif disesuaikan dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.” sambung Sachrudin.

Selain itu, terdapat pula beberapa penyempurnaan pada Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Dan dengan disetujuinya tujuh Raperda ini merupakan landasan hukum bagi kami pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah agar lebih maju dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan