banner 468x60 banner 468x60

Satpol PP Gerebek Warem di Dekat Masjid Al-Amjad Tigaraksa

Ramzy
15 Feb 2023 13:13
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Warung remang-remang di Puspemkab Tangerang ternyata berlokasi tak jauh dari Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa. Hal ini diketahui dari razia tindak pidana ringan yang digelar Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, berdasarkan laporan warga ada warung kopi yang di dekat Masjid Al-Amjad dijadikan club malam atau tempat prostitusi.

“Berdasarkan laporan dari warga diduga dijadikan selayaknya Club malam dan juga dijadikan tempat asusila. Kami gelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

Lanjut Fachrul, saat digelar razia tidak didapati aktivitas di warung kopi di dekat Masjid Al-Amjad. Ia menuturkan, petugas hanya menemukan beberapa ruangan atau kamar ditemukan beberapa botol minum beralkohol.

“Pada saat operasi tidak ada aktivitas kegiatan namun menemukan beberapa ruangan, sisa botol minuman beralkohol dan menyita 3 (tiga) unit sound sistem Portable digunakan untuk karaoke telah disita dan dijadikan sebagai Barang Bukti di Persidangan nanti,” jelasnya.

Fachrul menerangkan, ada dua warung kopi yang berada di belakang Masjid Al-Amjad diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Yakni, melakukan kegiatan hiburan dan rekreasi berupa aktivitas club malam, karaoke dan tempat asusila.

“Pemilik usaha bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Operasi ini selanjutnya akan dilaksankan Sidang Tipiring pada tanggal 14 Februari secara zoom meeting bertempat kantor Satpol PP,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan