Puluhan Bangunan di Pasar Pisang Ditertibkan untuk Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua

Ramzy
13 Jun 2023 13:16
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisang Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, ditertibkan untuk pembangunan stadion mini. Terdapat 59 bangunan liar semi permanen berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600m².

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan. Langkah awal sebelum penertiban ini dilanjutkan dengan sosialisasi dan imbauan tertulis.

“Jadi, tidak secara tiba-tiba, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan, penertiban bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel Kepolisian dan TNI.

“Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau kepada masyarakat jika terdapat gangguan trantibum disekitar, bisa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang,” harap dia.

Sementara itu, Lurah Bencongan Adi Nugraha menambahkan, sebelum dilakukannya penertiban, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan mulai dari pendekatan persuasif dan pendekatan normatif.

“Karena pembangunan stadion mini ini sudah di nanti oleh warga Bencongan dan ini juga menjadi harapan yang luar biasa ketika adanya program pembangunan pemerintah kabupaten Tangerang yang nantinya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat,” tutur dia.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan