Kejaksaan Terima Laporan Dugaan Pungli PPDB

Ramzy
18 Jul 2023 11:59
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan pungutan liar saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN. Di mana, adanya sejumlah uang yang diminta oknum panitia kepada orang tua siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini mengatakan, akan dilakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket).

“Ada, laporan dari warga. Itu SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan. Besaran dugaan pungli dari laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” jelasnya.

Lanjutnya, laporan dari warga berawal dari kecurigaan terhadap data janggal dari 10 siswa yang diterima. Di mana, jarak 10 siswa yang diterima itu berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.

“Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman. Ternyata, jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau dilaporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum panitia verifikasi data online,” jelasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan