12 Produk Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya di Tangerang Akan Dirazia

Ramzy
31 Jul 2023 19:37
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang akan merazia 12 produk Obat Tradisional dan Kosmetik di wilayahnya.

Razia ke-12 produk tersebut dilakukan menyusul temuan BPOM RI terhadap obat tradisional dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

“Terkait kegiatan pengawasan di wilayah Kabupaten Tangerang tentu saja dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony Mughofir, Senin 31 Juli 2023.

Izin edar produk tersebut kata Sony, telah dibatalkan oleh BPOM. Pembatalan itu dilakukan lantaran ada potensi resiko kesehatan jika dikonsumsi oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, salah satu bahan dilarang yang terkadang masih disalahgunakan di produk kosmetik adalah pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Pewarna merah tersebut katanya, terkadang disalahgunakan di beberapa produk tata rias seperti eye shadow, lipstik.

“Merah K3 dan Merah K 10 memiliki sifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta agar para produsen maupun penjual agar menarik ke-12 produk berbahaya hasil temuan BPOM.

Selain itu, pihaknya mengaku akan menyita dan memusnahkan produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu agar tidak disalahgunakan.

“Akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan produk,” tutupnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan