Polda Banten Ringkus Pengedar Narkotika, Sabu Seberat 300 Gram Disita!

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Des 2024 21:39 130 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (23) di Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 300 gram sabu siap edar berhasil diamankan petugas.

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada 25 September 2024 lalu, saat tim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang.

“Dari informasi tersebut kemudian didapatkan nomor hp dengan dua nomor yang berbeda yang dianalisa ternyata pemiliknya adalah tersangka AH,” kata Erlin, Kamis 12 Desember 2024.

Selanjutnya, pada tanggal tanggal 13 Oktober 2024 tim melakukan komunikasi dengan tersangka untuk memesan narkotika sabu sebanyak tiga ratus gram.

Setelah terjadi kesepakatan tim kemudian mencoba menghubungi tersangka AH dan meminta agar barang haram tersebut diantar ke wilayah Tangerang. Namun saat itu tersangka menolaknya.

“Kemudian tersangka mengatakan akan menyerahkan narkotika tersebut di daerah Pegadungan, Kalideres, pada Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” tuturnya.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten lalu mencoba untuk menunggu di lokasi. Karena sudah mengetahui ciri-cirinya, kemudian saat tersangka datang tim langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih tiga ratus gram.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada tersangka polisi pun akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000

Erlin juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA