Plang Dugaan Penyalahgunaan Lahan Bengkok Mau Dilepas, Begini Kata Kades Tobat

Ramzy
18 Nov 2020 14:48
3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus dugaan penyalahgunaan tanah bengkok milik Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang akan dibangun pasar tematik Balaraja City Square terus memanas. Walaupun sudah ada pembahasan yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Tangerang, namun hingga saat ini belum menemukan titik temu antara pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Tangerang belum dapat menunjukan bukti kepemilikan atau penyerahan aset desa ke pemerintah daerah tersebut. Namun plang pengumuman tanah bengkok Desa Tobat yang dipasang oleh warga di depan Balaraja City Square itu dikabarkan akan dicabut.

Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Syaifunnur Maszah mengatakan, pihaknya telah mengurai dan mengumpulkan data-data atas kepemilikan tanah tersebut, untuk dapat mengetahui lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Desa Tobat. Namun, kata dia, keputusan pertemuan pada Senin, 16 November 2020 kemarin menyatakan agar plang dugaan tanah bengkok yang dipasang oleh warga agar dilepas.

“Plang itu dapat mengganggu animo investasi yang menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Itu keputusan dari yang dihadiri oleh pak Sekda, Asda I, camat, dan kepala desa,” ujar Syaifunnur kepada SuaraBantenNews, Selasa, 17 November 2020.

Ia menjelaskan, kepemilikan tanah yang saat ini tengah dibangun Balaraja City Square berdasarkan data yang dimiliki bahwa tanah tersebut pernah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada PD Pasar melalui SK Bupati Tangerang no 030/Kep. 175-HUK/2005. SK tersebut berisi tentang penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada PD.Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Sementara itu pada peta lokasi yang diterbitkan dari BPN Kabupaten Tangerang disitu tidak dicantumkan adanya tanah bengkok.

“Mereka (warga) mengklaim ada tanah 6,18 hektar yang awalnya 1,9 hektar. Tapi kita tidak tahu karena itu domain pemerintah dan BPN,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tobat, Endang Suherman mengungkapkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum menunjukan bukti kepemilikan lahan yang saat ini akan dibangun Balaraja City Square. Kata dia, Pemkab Tangerang diduga mengklaim bahwa tanah bengkok Desa Tobat itu telah menjadi aset Pemkab Tangerang, tapi bukti klaim tersebut belum bisa ditunjukkan.

“Audensi kemarin, masing-masing pihak hanya menyampaikan sejarah tanah tersebut. Adapun pencopotan plang saya tidak menyepakati,” kata Endang kepada SuaraBantenNews.

Menurut Endang, Pemkab hanya menunjukan dokumen keputusan Bupati Tangerang tentang serah terima aset Kabupaten Tangerang kepada PD Pasar Niaga Kerta Raharja tahun 2005. Pemkab Tangerang, kata dia, hanya SK Bupati soal serah terima aset ke PD Pasar, dan tidak menunjukkan bukti kepemilikannya.

Endang menjelaskan, sejak tahun 1924 dan sudah beberapa kali pergantian Kepala Desa Tobat, belum pernah ada serah terima aset dari Desa Tobat kepada Pemkab Tangerang terkait lahan tersebut. Para Kades yang menjabat sejak tahun 1985 hingga sekarang masih hidup, mereka menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun Balaraja City Square itu, adalah tanah bengkok milik Desa Tobat, dan tidak pernah diserahkan kepada siapapun.

“Desa Tobat punya bukti kuat bahwa lahan seluas 6,18 hektar itu adalah tanah bengkok. Bukti kepemilikan berupa girik/C No.126 tahun 1953. Waktu audensi kemarin sebenarnya kami mengharapkan Pemkab bisa adu data dengan kami,” ucapnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan