Kejari Kabupaten Tangerang Dampingi Pemkab Dalam Masalah Perdata dan TUN

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Nov 2020 10:03 0 1015 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Munculnya permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), membuat Kejari Kabupaten Tangerang diminta untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Kejari dan Pemkab Tangerang sepakat menandatangani nota kesepakatan bersama. Kamis, 19 November 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, penandatangan nota kesepakatan ini sesuai dengan amanat UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam klausul di dalam UU tersebut, tugas Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan pidsus maupun pidum.

“Tapi di pasal 30 ayat 2, Kejari juga mempunyai tugas dan wewenang pendamping di bidang perdata dan tata usaha,” kata Bahrudin.

Ia melanjutkan, dengan adanya surat kuasa khusus nanti, kejaksaan dapat mendampingi kinerja aparatur pemerintah daerah. Termasuk, kata dia, BUMD dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Jadi bisa bertindak dengan adanya surat kuasa. Kita berkerja di dalam pengadilan dan di luar pengadilan sebagai kontrol pemerintah,” ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Bahrudin, Kejari Kabupaten Tangerang diminta untuk menjadi Legal Opinion (pendapat hukum) dalam segala aktivitas pembangunan di Kabupaten Tangerang. Artinya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta pendampingan hukum yang berkaitan dengan keperdataan dan TUN bukan dalam hal pidana.

“Jangan sampai ke depan ada masalah di bidang perdata dan TUN,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan Kejari Kabupaten Tangerang dalam rangka mengantisipasi masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Dengan adanya kerjasama ini, kata Zaki, akan membuka jaringan koordinasi yang sangat intens antara pemerintah daerah dengan kejaksaan negeri.

“Terutama di masa pandemi covid-19 yang terjadi saat ini. Banyak sekali urusan-urusan yang membutuhkan bimbingan, saran dan masukan hukum dari kejaksaan negeri,” ungkapnya.(Restu/zie)

LAINNYA