Habib Rizieq Ditangkap, Fraksi PKS Kabupaten Tangerang Kecewa

Ramzy
14 Des 2020 11:30
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tangerang mengaku kecewa dengan penangkapan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Saya kecewa atas Penangkapan Habib Rizieq,” ujar Ketua Fraksi PKS Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya kepada SuaraBantenNews, Senin 14 Desember 2020.

Ia mengungkapkan, di negeri ini landasan hukum yang digunakan harus adil. Menurutnya, tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq.

“Beberapa kader partai siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau,” pungkasnya.

Ia menambahkan, hal ini dilakukan tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan.

“Kita ikuti prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pemerintah agar bisa mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

“Keadilan di negeri ini harus diwujudkan,” tandasnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan