Warga Lima Kecamatan di Kabupaten Tangerang Kompak Turun ke Jalan Tolak Penahanan Habib Rizieq

Ramzy
14 Des 2020 16:46
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menuai protes dari seluruh kalangan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah se-Indonesia.

Tak ayal lima kecamatan di Kabupaten Tangerang ini menyatakan sikap penolakan atas penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh Mapolda Metro Jaya, pada Minggu, 13 Desember 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraBantenNews, anggota dan simpatisan pada lima kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Panongan, Cikupa, Pasar Kemis, Jambe dan Tigaraksa.

Dalam surat yang beredar tersebut, mereka meminta kepada Kapolri untuk membebaskan Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Warga menghimbau kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap netral dalam menangani segala perkara hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolri harus bisa menjunjung tinggi nilai keadilan hukum bagi seluruh masyarakat anak bangsa. Kemudian, seluruh anggota dan simpatisan FPI mendesak kepada Pemerintah untuk segera membuat Team Independen untuk mengusut tuntas pembunuhan, penembakan 6 pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku, pihaknya dan seluruh jajaran telah berkoordinasi agar masa yang terdiri dari anggota dan simpatisan FPI tidak melakukan unjuk rasa di polsek/polres.

“Jika datang, akan kami bubarkan,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Senin 14 Desember 2020.

Ade menambahkan, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Apabila terjadi perbedaan pendapat, silahkan menempuh mekanisme hukum. Kata dia, jangan melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Apalagi PSBB dan pandemi Covid 19 belum berakhir,” pungkasnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan