ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Berlibur ke Luar Daerah

Ramzy
31 Des 2020 10:42
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang memaksakan diri berlibur ke luar daerah. Alasannya, hingga saat kasus pandemi Covid-19 masih belum bisa teratasi.

Sehingga seluruh ASN dilarang berlibur pada tahun baru. Zaki menuturkan, apabila ada ASN dan keluarga ada hal yang mendesak untuk bepergian ke luar daerah, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Kalau mereka kembali masuk bekerja maka harus menunjukan surat Rapid Antigen,” ujar Zaki saat dikonfirmasi SuaraBantenNews, Kamis, 31 Desember 2020.

Zaki menuturkan, pemberian cuti kepada ASN harus memperhatikan kebutuhan pegawai dan tetap memperhatikan pelayanan kepada warga. Ia meminta, pengaturan jadwal kerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sistem bekerja dari rumah atau Work Form Home (WFH) memperhatikan kebutuhan pegawai dan tidak mengganggu pelayanan.

“Apabila ada ASN dan keluarganya yang tetap bepergian ke luar daerah tanpa ada hal yang mendesak maka akan dikenakan hukuman disiplin. Aturan ini berlaku dari Desember sampai Januari 2021,” tegasnya.

Ia juga telah mengeluarkan imbauan khusus untuk malam pergantian tahun pusat keramaian, mal, kafe, rumah makan wajib tutup pukul 19.00 WIB. Tujuannya agar masyarakat dalam perayaan tahun baru tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adapun libur tahun baru berlangsung pada 31 Desember 2020-01 Januari 2021.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan