Sindikat Pencuri Mobil di Balaraja Tertangkap

Joe
11 Jan 2021 19:24
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Unit Reskrim Polsek Balaraja meringkus tiga anggota sindikat pencurian mobil di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologi peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka. Wahyu mengatakan mobil pikap milik Karnen diparkir oleh rekannya, Aji (37), di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul 04.00 WIB Aji baru mengetahui mobil itu telah raib.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji kepada Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan itu, tetapi tidak ditemukan,” kata Wahyu, 11 Januari 2021.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung menyelidiki dan mengembangkan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi segera berhasil menemukan keberadaan mobil itu.

“Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial IF (23) yang diduga menjadi penadah mobil curian itu di Lebak,” ucapnya.

Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka HR (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40) dan Y (17) di lokasi yang sama.

“Saat petugas menggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter-T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model Glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56×45 milimeter, celurit, dan golok,” jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka HR mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan 31 butir amunisi dan 3 butir kelongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.

Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan diduga hasil kejahatan. Satu unit mesin potong, 2 mesin angin, dan 3 tabung gas. Kasus itu, terang Wahyu, masih akan terus dikembangkan.

“Akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, konferensi pers atau rilis itu pun, sebagai bagian dari implementasi program utama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yakni Pendekar Banten. Salah satu turunan program Pendekar Banten adalah manajemen media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, Polda Banten mengapresiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam. Ujarnya, pengungkapan itu menunjukkan komitmen petugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Edi menambahkan, mobil pick up yang menjadi barang bukti saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban. Hal itu agar usaha jualan tahu bulat yang digeluti korban bisa terus berjalan.

“Namun saat perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kendaraan akan kami kembalikan sepenuhnya ke pemilik,” tandasnya.(Ris/zie/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan