Adanya pergantian Undang-Undang Sistim Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022 tentunya diharapkan akan membawa angin segar bagi dunia olahraga di indonesia. Disahkannya UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diyakini mampu mengakomodir segala kebutuhan dunia olahraga termasuk meningkatkan kesejahtraan para pelaku olahraga terutama atlet dan pelatih.
Akan tetapi dengan ditiadakannya larangan pejabat publik untuk menjabat sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia dimana pada pasal 40 UU Nomor 3 tahun 2005 yang menyatakan bahwa Pengurus KONI Pusat,Provinsi dan Kota/Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik . Sehingga dengan dihilangkannya pasal tersebut tentunya mempunyai kelebihan dan kelemahan .
Adapun kelebihan diperbolehkannya pejabat publik menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia baik dipusat maupun daerah diharapkan dapat mempermudah segala kebutuhan organisasi KONI dalam hal ini tentunya kemudahan untuk mendapatkan sumber dana dengan power yang dimiliki oleh pejabat publik tersebut, akan tetapi ada pula kekhawatiran hilangnya larangan pejabat publik dan struktural akan menimbulkan conflict of interest yang dapat menyebabkan KONI tidak lagi bersifat mandiri akan tetapi dijadikan alat kepentingan pengurus KONI yang merupakan pejabat publik secara tidak langsung akan menyeret kegiatan olahraga kearah kepentingan politik baik ditingkat daerah maupun nasional.
Penulis :ROHMAN TAJUL ASIKIN
MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
No Comments