Kasus Dugaan Kampanye Gunakan Mobil Bernomor Plat Polisi Dihentikan Bawaslu

Redaksi
3 Jan 2024 12:35
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG, Suarabantennews.com — Terkait dugaan pelanggaran pemilu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari partai Demokrat Zulfikar Hamonangan dan telah dilaporkan ke Bawaslu yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memberikan klarifikasi bertempat di sekretariat Bawaslu, Rabu (3/01/2024).

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Pemilu (Datin), Ulumuddin dalam keterangannya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Zulfikar Caleg DPR RI dari partai Demokrat dinyatakan tidak terpenuhi dan dihentikan.

“Hasil kajian Sentra Gakkumdu, bahwa pembahasan sentra Gakkumdu terkait kajian berdasarkan bukti bukti dan keterangan hasil klarifikasi yang seluruhnya berjumlah 8 orang serta analisa hukum, bahwa perihal seluruh pasal tindak pidana Pemilu yang disangkakan pada temuan ini, unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi dan dihentikan (tidak diteruskan ke Kepolisian),” ungkap Ulumuddin saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Rabu (3/1/2023).

Sementara keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang sambung Ulumuddin, bahwa dugaan tindak pidana Pemilu dihentikan (tidak diteruskan ke Kepolisian).

“Bawaslu berikan Pemotongan masa kampanye saudara Zulfikar selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan apabila dalam kurun waktu tersebut ada kegiatannya maka silahkan dilaporkan,” tandasnya (rill/jy)