KPU Kabupaten Tangerang Paparkan Progres Tahapan Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Jun 2024 15:54 0 321 Rikhi Ferdian Herisetiana

 

SuaraBantenNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memaparkan progres persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Umar menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Mulai dari pembentukan badan adhoc yakni Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di 29 kecamatan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 274 desa kelurahan.

“Per tanggal 16 Mei 2024 kami sudah melantik dan mengukuhkan PPK dan di tanggal 26 Mei 2024 kami juga sudah melantik sebanyak 822 PPS di 274 desa kelurahan,” kata Umar kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.

Ia melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang pendaftarannya akan dibuka pada 13 Juni 2024 di masing-masing desa dan kelurahan.

“Yang mana petugas pantarlih ini akan bekerja di tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024 mencocokan daftar pemilih yang akan kita (KPU) gunakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” terangnya.

Selain tahapan pembentukan adhoc, sambung Umar, saat ini pihaknya tengah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan berkas dukungan calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan.

Yang mana diketahui, tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terdiri dari 2 mekanisme yakni melalui calon perseorangan atau independen dan melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik.

“Yang sudah kami laksanakan saat ini membuka jalur perseorangan atau independen,” ujarnya.

Umar menyebut per tanggal 12 Mei 2024 KPU Kabupaten Tangerang sudah menerima berkas dukungan syarat minimal calon perseorangan dari pasangan Zulkarnain dan Leru Yudhistira.

Verifikasi administrasi sudah dilakukan mulai dari tanggal 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 Juni dengan dukungan syarat minimal sebanyak 152.999 pendukung.

“Kemudian dari calon perseorangan ini menyampaikan 150 ribu dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi secara hasil yang memenuhi syarat hanya 29 ribu sekian, 126 ribu tidak memenuhi syarat secara administrasi dan 4 ribu belum memenuhi syarat,” bebernya.

Meski begitu, lanjut Umar, di tanggal 7 Juni 2024 calon perseorangan tersebut sudah menyerahkan berkas perbaikan syarat dukungan minimal sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mana jumlahnya harus 2 kali lipat dari jumlah tidak memenuhi syarat dari vermin yang pertama.

“Jadi yang sekarang itu sebanyak 233 ribu sekian jumlah dukungan yang saat ini sedang dakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai 18 juni mendatang. Jika memenuhi syarat kita akan lakukan verfikasi faktual setelah itu di tanggal 19 Agustus baru ditetapkan untuk bakal calon independen,” tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA