SuaraBantenNews.Com – Sekretaris Desa (Sekdes) Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berinisial AM menjadi tersangka dugaan kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
Kasus penipuan oleh oknum sekdes tersebut kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.
Kejadian bermula saat korban bernama Siti Zulaeha (32) mencari mobil gadaian kepada rekannya yakni Abdul Azis.
Selanjutnya, Azis mempertemukan korban dengan tersangka AM, yang kala itu hendak menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander miliknya.
Namun, saat melakukan transaksi penggadaian, mobil yang dibawa AM ternyata bukan Xpander, melainkan Avanza tahun 2022.
“Tanggal 22 Juni 2023 lalu, saya ketemu Asep buat transaksi gadaian, tapi mobilnya beda, gak sesuai kesepakatan awal,” kata Zulaeha menceritakan kronologi kasus yang menimpanya, Rabu 31 Juli 2024.
Meski tidak sesuai kesepakatan, lanjut Zulaeha, transaksi penggadaian mobil senilai Rp30 juta tetap terjadi. Karena pihak Aziz dan AM berjanji, akan sepenuhnya bertanggung jawab.
Nahasnya, setelah dua minggu proses penggadaian, Zulaeha mengungkapan, dirinya didatangi seseorang yang tak dikenal. Kepentingan orang itu, tambah Zulaeha, ingin mengambil mobil yang dia pakai, lantaran itu mobil rental yang disewa oleh AM.
“Saya lagi di kampus, ada orang yang mengaku pemilik mobil. Katanya itu mobil rental yang disewa Asep sambil nunjukin surat-surat kepemilikan dan transaksi sewa,” ujarnya.
“Saya gak langsung kasih mobilnya. Saya hubungi Asep, tapi kata dia mobilnya kasih aja, nanti uangnya bakal ditransfer,” tandasnya.
Ironisnya, setelah mengikuti arahan Asep, uang Zulaeha tak kunjung ditransfer. Katanya, Asep hanya mengumbar-umbar janji yang tidak pernah ditepati.
Karena itu, pada 10 Desember 2023, dirinya melaporkan tindakan tersebut kepada Polresta Tangerang atas dugaan penipuan.
Menanggapi kasus tersebut, Kanit Resmob Polresta Tangerang, Ipda Adhi Utomo menyampaikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AM, statusnya naik tingkat menjadi tersangka.
“Asep Muhajir sebagai terlapor, kasusnya dari saksi jadi tersangka,” kata Ipda Adhi saat dikonfirmasi awak media.
Sesuai prosedur, Ipda Adhi menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada tersangka. Sayangnya, pihak bersangkutan tidak ada di kediamannya.
Selanjutnya, Ipda Adhi mengungkapkan, Penyidik Polresta Tangerang akan mencari tahu alamat terbaru tersangka.
“Kita belum bisa bilang hal itu mangkir, yah. Karena infonya, yang bersangkutan sudah pindah rumah, cuma kita tidak tahu alamat terbarunya,” pungkasnya.