ads

Kejari Kabupaten Tangerang Tegaskan Terdakwa Berseragam Kopasus di PN Tangerang Bukan TNI Aktif! 

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Agu 2024 17:34 0 170 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menegaskan seorang terdakwa berinisial JM yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan pakaian seragam lengkap Kopasus, sudah tidak aktif sebagai anggota TNI.

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang terdakwa kasus penipuan berinisial JM mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan pakaian dan atribut lengkap Kopasus.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengatakan, terdakwa JM menjalani sidang di PN Tangerang pada 5 lalu 2024 kemarin dengan nomor register perkara BDM 1675/M.6.12 dengan melanggar pasal 378/ 372 KUHP.

“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada ketugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” kata Malda dalam jumpa persnya, Selasa 6 Agustus 2024.

Lanjutnya, karena saat itu pengawal tahanan tidak paham terkait prosesnya dan karena kesungkanan akhirnya JM diberikan izin untuk berganti pakaian.

Kata dia, pada saat proses berjalan, di ruang sidang jaksa penuntut umum sudah berkeberatan terdakwa menggunakan dengan pakaian dinas TNI. Namun atas izin dari ketua majelis hakim yang bersangkutan diperbolehkan mengenakan seragam TNI.

“Ada poin penting disini yang disampaikan oleh hakim majelis yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu proses persidangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Malda, berdasarkan berkas perkara bahwa terdakwa JM statusnya sudah tidak aktif sebagai anggota Kopasus.

Yang mana, berdasarkan surat petikan putusan Kepala yang Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/ 2008 terdakwa sudah di PTDH dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak tanggal 11 Februari 2008.

“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” tutup Malda.

Rikhi Ferdian Herisetiana

Baca juga

LAINNYA