SuaraBantenNews.Com – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kampung Bubuan, Desa Matagara, Rabu 4 September 2024.
Parahnya lagi TPS ilegal tersebut berada tak jauh dari lingkungan pendidikan yakni SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
Seolah tak bisa berbuat banyak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang hanya memasang spanduk larangan membuangan sampah di depan jalan menuju TPS ilegal tersebut.
Koordinator Pengawas pada DLHK Kabupaten Tangerang, Purnama mengatakan pihaknya melakukan pemasangan spanduk segel ini lantaran adanya keluhan dari warga terkait pembakaran TPS liar dibelakang SMAN 18 Kabupaten Tangerang itu.
Yang mana sebelumnya, pihaknya telah mensurvei lokasi yang dijadikan TPS liar sebelum melakukan penutupan.
“Pembuangan sampah liar kemarin juga sudah kita survei, ada keluhan dari warga terkait pembakaran untuk masang spanduk sementara karena kita gabisa kesana (lokasi),” kata Purnama.
Dikatakan Purnama, saat pihakya melakukan survei lokasi, belum ada pembakaran pada TPS liar itu, kemudian pada Minggu, 1 September 2024 baru terjadi pembakaran.
“Ternyata ada pembakaran juga kemarin pas Minggu, ” kata Purnama.
Purnama memperkirakan sampah yang berada di TPS liar itu telah mencapai puluhan ton setelah melihat lokasi dan panjang TPS tersebut. “Perkiraan dari liat lokasi dan panjang nya ada puluhan ton, ” katanya.
Sementara itu, warga sekitar lokasi, Alfin mengeluhkan adanya TPS liar di lokasi bekas galian tanah ilegal tersebut. Apalagi, adanya pembakaran sampah yang menyebabkan bau menyengat di wilayah nya.
“Jelas kita warga mengeluhkan asepnya parah, bau nya juga. Sampah ini bukan dari warga kemungkinan dari luar sini (Matagara Tigaraksa) , ” ucap Alfin.
Alfin berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menangani adanya sampah liar ini yang dikelola oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya berharapnya sampah yang ada disini (bekas galian) diangkut lagi ke tempat yang sebenarnya, ” harapnya