KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Sep 2024 19:58 0 250 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam mengatakan, secara tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024, resmi dibuka hari ini, Selasa 17 September 2024.

“Ya, rekrutmen anggota KPPS secara resmi sudah dibuka dan sudah diumumkan siang tadi oleh KPU RI begitupun di Kabupaten Tangerang pendaftarannya sudah dibuka,” kata dia.

Dikatakan Badri, secara kebutuhan anggota KPPS se-Kabupaten Tangerang untuk Pilkada 2024 mencapai 31.388 orang, yang akan ditempatkan di 4.484 TPS dengan jumlah di setiap TPS sebanyak 7 orang.

Yang mana, jadwal pembentukan anggota KPPS sampai nanti dilantik dimulai dari tanggal 17 September sampai 7 November 2024.

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS bisa langsung daftar ke PPS di Kelurahan Desa masing-masing,” tukasnya.

Berikut jadwal pendaftaran dan persyaratan calon anggota KPPS di Kabupaten Tangerang:

1.Penerimaan Pendaftaran 17-28 September 2024
2. Penelitian Administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024
3. Penelitian Hasil Administrasi calon anggota KPPS 30 September sampai 02 Oktober 2024
4. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 30 September sampai 05 Oktober 2024
5. Pengumuman Hasil Seleksi 05-07 Oktober 2024
6. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024
7. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024

Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia:

b. berusia paling rendah 17 (tujuh bclas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun:
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil:
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya $ (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan:
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS:
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat: dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil:
3. tidak menjadi anggota Partai Politik:
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas):
5. sehat secara rohani,
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika:
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyeknggara Pemilu:
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik”):

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol:

g. Daftar Riwayat Hidup, dan

h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA