Pelanggaran Perbup 12 Bukan Hal Sepele, Pemkab Tangerang Jangan Tutup Mata!

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Okt 2024 17:16 0 114 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang batas jam operasional kendaraan tiga gardan di Kabupaten Tangerang bukan masalah yang sederhana dan jangan dianggap sepele, Rabu 17 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas akibat hilir mudik truk tanah di luar jam operasional yang sudah ditentukan.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak tutup mata terhadap persoalan ini karena sudah banyak merenggut nyawa masyarakat.

“Ini tidak sederhana dan jangan dibuat sederhana masalah yang ditimbulkannya ini sudah sangat darurat. Kami akan minta permasalahan ini betul-betul bisa diselesaikan,” ucapnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, ketika pembahasan anggaran perubahan Dinas Perhubungan menyatakan bahwa penegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 terkendala kurangnya petugas karena wilayah Kabupaten Tangerang yang cukup luas.

Jika hal itu benar, ia pun menyarankan kepada BKPSDM agar OPD yang kelebihan pegawai bisa difungsikan ke Dishub untuk menjaga pos pantau. Atau bila dimungkinkan pihak yang terlibat dalam penegakan perbup ini bisa membentuk satgas bersama kepolisian dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan.

“Tinggal bagaimana nanti dibuatkan saja aturan-aturannya seperti apa. Kalau dibutuhkan biaya kami dari DPRD akan dorong untuk penambahan anggaran asal perbup ini bisa ditegakkan dengan baik,” tuturnya, dikutip Rabu 17 Oktober 2024.

Kendati begitu, Deden menilai, kendala kekurangan personil dalam penegakan aturan ini adalah alasan klasik. Pihaknya pun akan segera mengecek kebenarannya.

“Tapi saya juga belum tahu benar atau tidak mereka kurang personil. Nanti kita akan cek,” tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA