SuaraBantenNews.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengambilan tilang kendaraan.
Kali ini, mereka membuat parodi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait tata cara pembayaran dan pengambilan tilang kendaraan tanpa ribet.
Dalam video berdurasi 3 menit 34 detik yang diunggah di akun Instagram resmi @kejari_kab_tangerang, terlihat tiga orang pegawai Kejari memerankan situasi di mana dua warga bingung mengenai cara pengambilan dan pembayaran tilang di kantor kejaksaan.
Pada video tersebut, kedua warga kemudian dimanfaatkan oleh seorang calo yang menawarkan jasa cepat tanpa ribet, namun aksi tersebut akhirnya tertangkap tangan oleh dua pegawai Kejari.
Doni Saputra, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa video tersebut dibuat sebagai langkah untuk memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa pengambilan tilang itu mudah, tidak perlu menggunakan jasa calo. Dengan mengikuti tata cara yang ada, semuanya bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa kerumitan,” ujar Doni.
Dalam parodi tersebut, warga yang awalnya bingung akhirnya dibawa oleh pegawai Kejari ke loket tilang di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tepatnya di depan musala Kejari Kabupaten Tangerang. Di sana, warga diberikan penjelasan mengenai tata cara pengambilan tilang yang benar, yaitu:
1. Buka website https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui perangkat gadget.
2. Masukkan nomor registrasi tilang, lalu klik “BAYAR” untuk mendapatkan kode pembayaran.
3. Gunakan kode pembayaran untuk melakukan pembayaran melalui bank, dompet digital, atau kantor pos.
4. Setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran dan identitas diri di loket tilang Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengambil barang bukti.
Menurut Doni Saputra, video ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi masyarakat dan mencegah praktik percaloan. “Kami ingin semua proses berjalan transparan dan efisien. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosedurnya sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri,” tambahnya.
Dengan adanya video edukasi ini, Kejari Kabupaten Tangerang berharap masyarakat dapat lebih memahami mekanisme pengambilan tilang dan menghindari penggunaan jasa pihak ketiga atau calo.