SuaraBantenNews.Com – Kasus kecelakaan lalu lintas antara truk pengangkut tanah dengan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, akhir-akhir ini cukup sering terjadi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, mencatat dari Januari hingga Oktober 2024 sudah ada 19 kasus kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
Kasubnit Gakkum Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Tangerang Ipda Sofiyudin mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat korban meninggal dunia sebanyak 16 orang, luka berat 3 orang, dan luka ringan 13 orang.
“Sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 19 kejadian (kecelakaan truk tanah) khususnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata dia kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024 sore.
Menurutnya, penyebab kecelakaan truk tanah di setiap perkaranya berbeda-beda. Namun ia tak menampik jika dilihat dari waktunya, rata-rata terjadi di luar jam operasional truk tambang sebagaimana sudah diatur dalam Perbup 12 Tahun 2022.
“Karena untuk menentukan sebab itu butuh proses juga kan, kami lidik dulu, kami kumpulkan alat bukti. Tapi memang untuk kemarin-kemarin sih ada yang kejadiannya di luar jam operasional,” terangnya.
Kendati begitu, ia memastikan, dari 19 kasus kecelakaan truk tanah tersebut semuanya sudah diproses seperti yang terjadi di Bugel, Tigaraksa, belum lama ini. Yang mana, si sopir langsung dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Meski begitu, menurut Sofiyudin, tidak semua sopir dijadikan tersangka tergantung dari hasil penyelidikan penyebab kecelakaan itu terjadi.
“Enggak semua (tersangka) karena sebab lakanya kita lakukan penyelidikan secara intensif. Aartinya tidak semua sopir (bersalah) juga. Ada juga yang kena dampak atau imbas dari pengguna jalan itu sendiri,” ujarnya.
Sementara, untuk wilayah yang sering terjadi kecelakaan truk tanah, Ia menyebut, lokasinya cukup bervariasi yakni di daerah-daerah yang kerap dilalui truk tiga gardan seperti Cisoka, Balaraja, Kronjo, dan Mauk.
Ia juga mengatakan, pihaknya terus berupaya meminimalisir kasus kecelakaan truk tanah dengan pengguna jalan dengan melakukan penyekatan seperti yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kronjo.
“Kita juga coba lakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan instansi terkait seperti dinas perhubungan dan kendaraan yang masih melanggar waktu operasional kita tindak tegas,” tuturnya.
Meski begitu, ia juga meminta kepada pihak transporter untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku baik dari waktu operasional maupun kelengkapan surat kendaraan lainnya seperti SIM yang digunakan oleh sopir truk tambang.
“Karena salah satu kasus yang kami tangani kayak kejadian di Bugel itu si sopirnya sendiri SIM-nya belum sesuai ketentuan, bukan SIM B2,” tandasnya.