Tak Ada Gugatan, Penetapan Dan Pelantikan Bupati Tangerang Terpilih Dilaksanakan Sesuai Jadwal

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Des 2024 19:00 0 69 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Tangerang. Hasil rekapitulasi telah ditetapkan pasangan Cabup/Cawabup Maesyal-Intan unggul 65,14%.

Setiap pasangan calon diberikan kesempatan 3×24 jam pasca penetapan rekapitulasi suara Pilkada, untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai.

Namun, diketahui semua paslon baik Cabup/Cawabup ataupun Cagub/Cawagub tidak ada yang keberatan dan menerima hasil keputusan rekapitulasi yang telah di tetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Maka, dengan begitu penetapan serta pelantikan, kemungkinan besar akan berjalan sesuai jadwal awal, apabila tidak terjadi perubahan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan,

hingga hari terakhir pendaftaran gugatan, tidak ada satu paslonpun yang melakukan gugatan, bahkan sampai batas waktu akhir pada Jumat (6/12) lalu tidak ada yang melakukan gugatan.

Menurut Dedi Irawan, bahwa sejak pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil, pihaknya bekerja sesuai prosedur, termasuk mencatat keberatan saksi.

“Tidak ada gugatan dari paslon manapun, semua menerima hasil yang telah dikeluarkan KPU, berdasarkan pleno rekapitulasi. Selain itu, proses pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, sudah kami jalankan betul-betul sesuai dengan prosedur, ” kata Dedi Irawan, Kamis 12 September 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana menambahkan, setelah 3×24 jam dan tidam ada gugatan, maka KPU Kabupaten Tangerang bisa melakukan penetapan paslon terpilih Pilkada 2024. Meski begitu, kata Shandy, penetapan tersebut tentu harus sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk penetapan calon terpilih, kita menunggu SK dari Mahkamah Konstitusi (MK), dan rencana di Kamis (12/12) akan dilakukan pengumuman calon terpilih, ” katanya.

Lanjut Shandy, berdasarkan rapat dengan pimpinan dan kesekretariatan KPU Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Banten. Apabila, Kamis (12/12) mendatang sudah dilakukan pengumuman, dan berdasarkan Kepres awal maka 10 Februari 2025 sudah bisa dilakukan pelantikan. Namun, hal itu bila tidak ada perubahan jadwal dari pusat.

“Kalau di tanggal 12 Desember sudah pengumuman, dan kalau sesuai dengan Keppres 10 Februari dilakukan pelantikan,” kata dia.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA