Penguatan Fungsi Keprotokolan pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang

waktu baca 4 menit
Selasa, 24 Des 2024 18:33 164 Redaksi

Suarabantennews.com.- Keprotokolan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Selain diatur secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, ada beberapa regulasi yang berkaitan erat dengan keprotokolan. Diantaranya Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1971 tentang Protokol Negara serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Berbagai regulasi tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan juga harus memperhatikan berbagai aspek kearifan lokal seperti: adat istiadat/kebiasaan setempat, nilai sosial dan budaya, asas timbal balik, kaidah agama dan logika umum.

 

Dr. Beny Cahyadie, S.Stp, M.Si selaku Plh Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri sekaligus Sekretaris Umum Forum Komunikasi Protokol Indonesia mengatakan ruang lingkup keprotokolan meliputi 3 aspek, yaitu tata penghormatan, tata upacara, dan tata tempat. “Dari ketiga lingkup pengaturan keprotokolan di lapangan tata tempat merupakan lingkup potensi masalah yang tidak hanya berakibat pada kelancaran, acara/upacara tapi juga wibawa dan karir penyelenggara acara (petugas protokol),” tuturnya saat menjadi Narasumber Penguatan Fungsi Keprotokolan pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang di Hotel Royal Palm Cengkareng (Kamis, 04/12/24)

Menurut dia, penampilan itu bukan yang utama tetapi merupakan hal yang pertama. Seorang personil protokol harus memiliki etika dan kepribadian yang baik, berpenampilan rapi, memahami aturan, memiliki Komunikasi yang baik, mengerti dekorasi, kebersihan dan keamanan tempat acara.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda, Firzada mengatakan, pelaksanaan fungsi keprotokolan melekat pada masing-masing perangkat daerah, khususnya pada bidang kesekretariatan OPD. Keseragaman tata acara, kesiapan kelengkapan dan perlengkapan keprotokolan serta kolaborasi dan koordinasi sangat menentukan efektivitas dan suksesnya sebuah acara yang dilakukan. “Efektivitas penyelenggaraan keprotokolan di perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara penyelenggara keprotokolan dalam menjalankan fungsi keprotokolan yang menjadi kewenangannya masing masing OPD,” ungkap Firzada. ketika membuka Penguatan Fungsi Keprotokolan pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, ada empat hal penting terkait penyelenggaraan keprotokolan, yaitu pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi protokol yang berlaku, profesionalisme dan kedisiplinan, kolaborasi dan koordinasi serta peningkatan kualitas standar Pelayanan. “Rapat Penguatan Fungsi Keprotokolan Pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang yang kita laksanakan ini setidaknya untuk mewujudkan 4 (empat) hal penting tersebut sehingga berdampak lebih luas pada kinerja pimpinan,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Yudiana mengatakan salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Penguatan Fungsi Keprotokolan Pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang adalah menciptakan pelayanan kegiatan pimpinan sesuai kewenangan masing-masing OPD berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai standar keprotokolan. “Tujuan kegiatan ini salah satunya adalah menciptakan pelayanan kegiatan pimpinan sesuai kewenangan masing-masing OPD dapat berjalan sesuai standar keprotokolan, khususnya sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Yudiana

Lebih lanjut, nasrasumber Mahtub Basuki, S.STP dari Kemendagri menandaskan selain rung lingkup, kegiatan keprotokolan Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 16 tahun 2024 menjelaskan bahwa sarana prasarana dan kelengkapan keprotokolan juga harus disiapkan dengan sebaik-baiknya. “Selain ruang lingkup, sarana prasarana dan kelengkapan keprotokolan juga harus benar-benar diperhatikan seksama agar pelaksanaan sebuah acara dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Mahtub

Dia menambahkan sarana prasarana keprotokolan itu berhubungan dengan orang atau personil seperti pembawa acara, ajudan, personil protokol, pembaca doa, inspektur upacara, perwira upacara, pembawa baki, pengibar bendera. Kelengkapan keprotokolan itu berkaitan dengan barang atau benda-benda yang mendukung pelaksanaan acara seperti: meja, kursi, baki, soundsystem, podium, spanduk, gong, palu, rundown acara, cluecard, lighting, pointer, materi paparan, infocus dan selain sebagainya.

Dinamika dan perkembangan di lapangan sering kali membuat langkah-langkah yang sudah dipersiapkan tidak dapat dilakukan dan harus menyesuaikan dengan fakta di lapangan yang terjadi saat ini. Untuk mengatasi tantangan tersebut sangat diperlukan kebugaran, kecakapan, teknik Komunikasi dan koordinasi serta inisiatif personil protokol yang benar-benar siap. Dinamika dan paradigma protokol di lapangan bisa sangat mungkin berubah menyesuaikan fakta dan kebutuhan di lapangan yang terjadi,” tuturnya

Pada akhirnya proses pelaksanaan fungsi keprotokolan di perangkat daerah itu harus memperhatikan : regulasi, kebutuhan di lapangan dan gaya kepemimpinan. Ketiga hal tersebut juga harus bersandar pada prinsip Benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, Baik sesuai norma, kebiasaan dan adat istiadat serta Indah yang sesuai dengan situasi, kondisi dan selera atau gaya pemimpin yang dilayani.

(ADV)

LAINNYA