SuaraBantenNews.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, mengatakan sudah ada dua orang yang jadi tersangka yakni operator dari Desa Podok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Penyidik senior di Kejaksaan Kabupaten Tangerang ini menyebut tersangka AI selaku operator Keuangan Desa kelor dan HK selaku operator Desa Kampung Kelor.
“Sudah ada dua operator yang jadi tersangka terkait dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,” kata Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu 12 Februari 2025 malam.
Dikatakan Arsyad, dari dua operator desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka estimasi kerugian negara mencapai sekitar 1,2 miliar lebih.
Yang mana, untuk Desa Kelor kerugian negara mencapai 750 juta rupiah dan Desa Kampung Kelor mencapai 480 juta rupiah.
“Terkait adanya dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan pendalaman,” terangnya.
Arsyad juga mengungkapkan, mengenai dugaan korupsi APBDes ini penyidik sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan tapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita dijadwalkan,” tandasnya.