KABUPATEN TANGERANG; SuaraBantenNews.Com,- Pemerintah Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh tempat hiburan yang ada di daerah itu untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan sudah diinstruksikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
Yang mana, dalam surat edaran tentang jam operasional tempat usaha termasuk jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, dan biliar ditutup sementara sejak 2 hari sebelum bulan Ramadan 1446 H.
“Semua (tempat hiburan) seperti diskotik karaoke wajib tutup. Kecuali tempat makan itu hanya jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 15.00-04.00 WIB,”
Kata Agus kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.
Ia menegaskan, selama Ramadan sebanyak dua pleton personel Satpol PP bakal dikerahkan untuk berpatroli terutama tempat-tempat hiburan malam.
Jika ada yang melanggar pihaknya bersama OPD terkait tak segan untuk memberikan sanksi tegas berupa penyegelan.
“Yang melanggar kita pastikan bakal ditindak. Kalau penyegelan harus dengan OPD lain mekanismenya tapi itu bisa koordinasikan jika memang ada yang melanggar,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat makan selama bulan Ramadan ini akan diedarkan ke pelaku-pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mulai hari ini.
Agus pun meminta para pelaku usaha untuk bisa mematuhi aturan tersebut demi menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadan.
“Suratnya mulai diedarkan hari ini kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada yang melanggar,” tandasnya. (Rikhi Ferdian)