SuaraBantenNews.Com – Warga Kabupaten Tangerang kini bisa mengurus e-KTP di kantor kecamatan. Kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat hari ini, Kamis 27 Februari 2025.
Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochtadi mengatakan, menindaklanjuti arahan dari Wakil Bupati Tangerang, per hari ini masyarakat sudah bisa mengurus e-KTP di kantor kecamatan.
Dengan begitu, warga yang ingin membuat e-KTP tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
“Instruksi dari Bu Wakil Bupati sangat baik dan kami terima dan per hari ini sudah kami laksanakan. Warga sudah bisa datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk mengurus e-KTP,” kata Hedi saat ditemui wartawan.
Akan tetapi, untuk sementara waktu penerbitan e-KTP nya belum bisa dilakukan dalam satu hari kerja. Hal ini lantaran masih terbatasnya sarana dan prasarana terutama dari alat cetaknya.
Oleh karena itu e-ktp yang sudah diurus baru bisa diambil di kantor kecamatan paling lama 2 hari.
“Jadi, misalnya hari ini mengajukan berkas KTP-el lusa baru bisa diambil di kantor kecamatan itu juga,” terangnya.
Ia juga mengatakan, penerbitan Adminduk seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sebenarnya sudah berjalan di kecamatan-kecamatan sejak 3 Februari 2025 lalu. Menurutnya, hasilnya pun cukup signifikan dengan tidak adanya kerumunan masyarakat di kantor Disdukcapil.
Namun, untuk pembuatan e-KTP di kantor kecamatan baru dimulai sekarang karena banyaknya pertimbangan baik dari sarpras maupun keterbatasan blanko.
“Terutama dari keterbatasan blanko yang tidak memungkinkan untuk dilakukan (pencetakan) e-KTP di kecamatan. Bayangkan saja kita ada 29 kecamatan tapi blanko dari pusat jumlahnya sangat terbatas hanya sekitar 4.000-5.000 keping untuk dua minggu,” bebernya.
Kendati begitu, menurut Hedi, dialihkannya pelayanan e-KTP ke kantor kecamatan ini sangat efektif dan ekonomis. Sebab, warga yang ingin membuat ktp elektronik bisa lebih dekat dan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas.
Namun demikian, masyarakat yang sudah terlanjur datang ke kantor Disdukcapil akan tetap dilayani oleh petugas yang berjaga di loket pelayanan.
“Tentunya dari segi waktu, ongkos, bisa lebih efektif dan ekonomis seperti warga yang dari Kosambi, Teluknaga, jadi bisa lebih dekat ke kecamatan untuk mengurus e-KTP,” tandasnya.