Kawanan Geng Motor Pelaku Begal di Sindang Jaya Diringkus Polsek Pasar Kemis

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Apr 2025 19:41 65 Rikhi Ferdian Herisetiana

suarabantennews.com – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan geng motor, berinisial MR (19), MF (20), AA (17), dan AF seorang penadah.

Para tersangka merupakan anggota geng motor bernama Zombi 08 dan terlibat dalam serangkaian kejahatan pembegalan sepeda motor di wilayah Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

“Para pelaku ini merupakan anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan sepeda motor di pemukiman atau jalan yang sepi menggunakan senjata tajam celurit atau pun golok,” terang Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri kepada sejumlah wartawan, Senin 14 April 2025.

Dikatakan Syamsul, para tersangka sudah beraksi lebih dari satu kali. Untuk di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis saja ada tiga Laporan Polisi (LP) dengan modus yang sama serta satu LP lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.

Dalam aksinya, para pelaku juga tak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan, satu TKP terakhir yang terjadi di wilayah Sindang Jaya, pada 2 April 2025, korbannya mengalami luka cukup parah di bagian hidungnya setelah disabet menggunakan parang oleh tersangka.

“Korban mengalami luka sobek di bagian hidung, jadi hidungnya pataj, sampai saat ini korban masih dalam pengobatan,” terangnya.

Kapolsek menerangkan, saat beraksi para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni, MR sebagai pembawa sajam untuk mengeksekusi korban, MF sebagai joki usai berhasil merampas motor korban, dan AA berperan sebagai joki saat mereka tengah mencari korban.

Sedangkan tersangka AF berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian ketiga tersangka kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

“Sepeda motor hasil kejahatan ini dijual kembali dengan harga sekitar 3-6 juta rupiah. Yang kemudian uangnya mereka bagi-bagi dan digunakan untuk foya-foya,” terang Syamsul.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dan atau Pasal 481 tentang penadahan yang dilakukan secara berulang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA