Suarabantennews.com – Sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disegel langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (15/5/2025).
Pasalnya, gudang seluas lebih dari 2 hektar tersebut, tak memiliki izin operasional. Bahkan, pada saat Menteri LH Hanif Faisol berkunjung dan mobilnya akan masuk ke dalam gudang, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas dan pengelola gudang.
Hanif pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun tak juga menghampirinya. Hanif pun berkeliling sendiri, didampingi rombongan Kementerian Lingkungan Hidup saja.
Terlihat dari depan, ada gudang terbuka yang isinya bekas oli semua. Bahkan lantainya pun berwarna hitam, licin dan lengket, membuat Menteri LH geleng-geleng kepala melihatnya.
Di sebelahnya ada juga berisikan tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di sebrang gudang tersebut ada alat eskafator dan lobang-lobang besar.
“Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,”kata Menteri Hanif.
Di sepanjang jalan pun berserakan tumpukan bungkus diterjen hanya 1 merk saja. Makanya, Kementerian LH mengambil sampel sebagai bukti, untuk mempertanyakan kepada distributor merk tersebut terkait dugaan keterlibatan.
“Sampel yang diambil, ini mereka kami curigai menerima dumping limbah termasuk yang tadi bungkusan kemasan tadi, itu kita ambil itu ada alamatnya. Kami hanya bertanya darimana dia dapat ini kalau memang produsennya melakukan kontrak dengan perusahaan sini, maka produsennya wajib bertanggung jawab,” tuturnya.
Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LH. Sebabz dinilai ada pelanggaran perdata ataupin pidana di dalamnya.
Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang.
“Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,” kata dia.