Suarabantennews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang tanggapi penutupan pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi II, Deden Umardani mengatakan, penutupan TPA Jatiwaringin oleh KLHK menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tangerang dan harus diakui memang ada kesalahan pada pengelolaan sampah di TPA seluas 31 hektare tersebut.
Dikatakan Deden, Komisi II juga berencana memanggil pihak DLHK Kabupaten Tangerang untuk dimintai penjelasan ihwal perintah penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Ini sebuah tamparan keras otomatis menjadi catatan hitam bagaimana Pemkab Tangerang dianggap gagal oleh kementerian dalam mengelola TPA apalagi ini sampai diperintahkan disegel dan diancam pidana,” ucapnya kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengungkapkan, sudah waktunya pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin dilakukan secara modern dengan teknologi ramah lingkungan, bukan lagi open dumping atau pembuangan terbuka.
Namun menurut Deden, perbaikan tata kelola sampah juga harus dilakukan di sumbernya yakni dengan mengoptimalkan fungsi TPS3R yang sudah dibangun untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.
“Tapi memang upaya memodernisasi TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dilakukan oleh pemda tapi belum berjalan, katanya sih terkendala soal perizinan di pusat,” ujarnya.
Kendati begitu, masih menurut Deden, kurangnya anggaran menjadi salah satu faktor yang menyebabkan buruknya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang. Sebab, anggaran yang ditetapkan untuk pengelolaan sampah masih sangat minim tidak sampai 2 persen dari APBD.
“Intinya masalah TPA Jatiwaringin ini jadi catatan hitam dan harus diakuilah oleh pemda bahwa ada kesalahan, tinggal bagaimana kita perbaiki bersama,” tandasnya.