Suarabantennews.com – Pengangkutan sampah dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) 4 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, tetap dilakukan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang, Heksandri Satrio, mengatakan saat ini pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan. Ia menyebut pengangkutan sampah dari UPT 4 yang membawahi wilayah Tigaraksa, Jambe, Cisoka, dan Solear, tetap dilakukan ke TPA Jatiwaringin.
“Intruksi pimpinan kami tetap melaksanakan pengangkutan sampah,” kata dia kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.
Dikatakan Heksandri Satrio, di UPT 4 terdapat 15 truk pengankut sampah yang kesemuanya masih beroperasi mengangkut sampah ke TPA Jatiwaringin tanpa ada kendala, kendati sudah diperintahkan Menteri Lingkungan Hidup agar TPA seluas 31 hektare itu ditutup karena dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan, lantaran pengelolaanya masih dilakukan secara open dumping.
“Ya, arahan pimpinan sementara ini dibuang kesana (Jatiwaringin),” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan supaya TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ditutup lantaran pengelolaan sampah secara open dumping menyebabkan pencemaran lingkungan.
Menurut Hanif, TPA Jatiwaringin merupakan TPA paling parah pencerahannya dibandingkan dengan TPA lain, karena sudah terlalu akut
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menambahkan, bahwa pada Kamis (20/3) lalu, pihaknya telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LHK.
“Dimana dalam sanksi itu kami diminta untuk menutup pengelolaan sampah secara open dumping, lalu Minggu (20/4) kita diminta untuk membuat dokumen perencanaan pengelolaan sampah,” katanya.
Hari menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengembangkan pengelolaan sampah secara controlled landfill atau metode penimbunan sampah yang dikontrol untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita akan fokus sanksi administratif dan teknologi pengelolaan sampah secara controlled lanfdfill,” kata dia.