Suarabantennews.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran sebesar Rp164,391 miliar untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan drainase.
Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki 19,49 kilometer jalan rusak yang berada di 80 titik serta merevitalisasi 20 titik drainase di 29 kecamatan.
“Ada 80 titik jalan dan 20 titik drainase di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang sedang dalam masa perbaikan. Panjang keseluruhan kurang lebih mencapai 19,49 kilometer,” kata Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dikutip Jumat 13 Juni 2025.
Maesyal menyatakan proyek perbaikan itu sudah berjalan sejak April 2025 lalu. Hingga bulan Juni 2025 ini proses perbaikan sesudah mencapai 75 persen. Dia menegaskan bahwa proses perbaikan jalan dan drainase akan selesai 100 persen pada Oktober 2025 mendatang.
Insya Allah, pada Oktober 2025 mendatang. Proses perbaikan akan selesai 100 persen, ” ujar Maesyal.
Menurutnya, pemeliharaan infrastuktur jalan dan drainase ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap masyarakat.
“Agar, para pengguna jalan melintasi jalan dengan rasa aman dan nyaman,” tukasnya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menambahkan perbaikan infrastruktur meliputi perbaikan badan jalan, pembangunan dan perbaikan drainase, serta pembangunan dan perbaikan jembatan di kampung-kampung.
“Salah satunya, perbaikan jembatan di wilayah Jambe dan Legok,” kata Iwan Firmansyah di Aula Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
Iwan juga mengatakan, bahwa tidak semua jalan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Karena, status jalan dibagi sesuai kewenangan. Ada jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.
“Kami hanya melakukan pemeliharaan dan pembangunan jalan yang memang itu kewenangannya ada di Pemerintahan Kabupaten Tangerang saja,” katanya.
Iwan mencontohkan jalan raya yang berada di depan Polsek dan Puskesmas Tigaraksa, atau biasa disebut Jalan Citeras-Tigaraksa. Jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga kewenangan pengelolaannya berada di tingkat Provinsi Banten.
Kata Iwan, hal itu dikarenakan jalan tersebut menghubungkan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Lebak Banten dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sehingga kewenangan pengelolaan termasuk perbaikan, jika ada kerusakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten. DBMSDA hanya mengkoordinasikan saja ke pihak Provinsi. Begitupun, dengan jalan milik nasional, kami hanya mengkoordinasikan saja,” jelasnya.
Sementara jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang, salah satunya Jalan Jati Gintung-Cituis yang kini sedang dalam masa perbaikan. Perbaikan jalan tersebut memiliki panjang sekitar 185 meter dengan lebar 7 meter, ditambah dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
“Kami pastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis dan selesai tepat waktu,” ucapnya.
Saat disinggung, berapa biaya yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase.
Iwan mengatakan, dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucurkan biaya sebesar Rp164,391 miliar untuk pembangunan jalan, drainase dan jembatan dengan periode pengerjaan April hingga Oktober 2025 mendatang.
“Total anggaran biaya kurang lebih sebesar Rp 164,391 miliar. Dan untuk, proyek perbaikan jalan dengan biaya diatas Rp 200 juta dilakukan secara lelang dan dikerjakan pihak ketiga dengan waktu pekerjaan selama tujuh bulan sejak April lalu hingga Oktober mendatang,” jelasnya.