Pemkab Tangerang Bakal Cabut Perbup, Kenaikan Tunjangan Dewan Batal

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Sep 2025 19:18 19 Redaksi

KAB. TANGERANG-, Pemkab Tangerang siap mencabut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Selasa (2/8/2025) menyebut, pencabutan itu sebagai bentuk kepekaan terhadap situasi dan untuk efisiensi anggaran.

“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” kata Soma.

Soma menyampaikan, pencabulan Perbup itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Adapun pencabutan atau pembatalan akan dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Dia juga menyebut, pencabutan itu merupakan langkah positif guna mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.

“Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan Pemerintah Pusat,” ucap dia.

Soma juga mengapresiasi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa melakukan aksi anarkistis dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum. Sehingga, semua aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang elegan, dan dialog antara Mahasiswa dengan DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terimakasih, kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Soma.

Infografis kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang akan dibatalkan

Sebelumnya, sejumlah Mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/9/2025). Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pencabutan Perbup 1/2025 yang menaikkan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Untuk tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 43,5 juta. Sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp 35 juta. Naik sebesar Rp 8,5 juta.

Kemudian besaran tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 39,4 juta. Pada tahun 2024 sebesar Rp 34 juta. Naik sebesar Rp 5,5 juta. Dan untuk anggota DPRD, tunjangan perumahan sebesar Rp 35,4 juta. Pada tahun 2024 sebesar Rp 32 juta. Naik sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan adanya pembatalan itu, maka besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang merujuk pada aturan lama yakni Perbup Nomor 94 Tahun 2023, dengan besaran Rp 35 juta untuk Ketua, Rp 34 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 32 juta untuk anggota.

LAINNYA