SuaraBantenNews.Com – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka dalam peristiwa seorang ART berinisial CC (16) yang lompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang.
Tersangka merupakan penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak.
Tersangka diduga telah memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu.
Oleh tersangka korban dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun, beralamat di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang.
Disamping itu dari hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang di buat tidak ter-rigester/tidak terdaftar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita.
“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Zain. Sabtu, (1/6/2024) sore WIB.
Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan PJ Walikota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pada kesempatan tersebut PJ Walikota Tangerang, Dr Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban, agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut.
Disamping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.
“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.
Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.
Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Zain.