Polisi Tangkap Pria yang Curi Iphone dan Nyaris Rudapaksa Mantan Istri di Neglasari

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Sep 2024 17:53 0 198 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan berinisial MFR (24), Kamis 12 September 2024.

Pelaku diketahui mencuri barang berharga seorang wanita berinisial LF dan nyaris memperkosa korban di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Neglasari sekira pukul 11.00 WIB.

Ironisnya, korban merupakan mantan istri pelaku yang pernah dinikahinya secara siri.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban.

“Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban.

“Kemudian pelaku keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” ulasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun,” tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA