SuaraBantenNews.Com – Kasus sengketa tanah seluas 3.500 meter persegi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang bergulir sejak tahun 2012 tak kunjung selesai.
Tanah milik Dzakiruddin Djamin yang diwariskan kepada anak-anaknya tersebut bersengketa dengan adanya dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda, yaitu di PN Bogor dan PN Tangerang.
Kuasa Hukum Alm Dzakiruddin Djamin, Edward Sihombing melihat adanya keanehan dari putusan yang sebenarnya sudah inkrah di PN Bogor malah ada putusan berbeda di PN Tangerang.
“Ada dua putusan atas tanah ini, nah ini yang akan memberatkan proses hukum kedepan, siapa pemilik tanah ini sebenarnya,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).
Edward memaparkan, pada tahun 2012 para pewaris melakukan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) kepada tergugat Hen Hen Gunawan dengan nomor PPJB nomor 42.
Menurutnya, PPJB tersebut secara hukum belum sah jika ingin dijadikan Surat Hak Milik (SHM).
“Tetapi tiba-tiba pada tahun yang sama para ahli waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa dengan adanya kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) di Bogor,” jelasnya.
“Disitulah para ahli waris ini mengetahui bahwa sertifikat mereka dipergunakan untuk membobol bank, dimulai dari tahun 2012 sampai 2024 kasus ini terus bergulir, baik di pidana baik di perdata,” tambahnya.
Sihombing menjelaskan, ada dua bank yang dibobol oleh oknum tersebut, yaitu BSM dan Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bogor.
Kemudian, akibat adanya sertifikat yang diduga diperkarakan karena adanya kasus pembobolan Bank BSM dan BTN, ahli waris malah mendapatkan gugatan dari tergugat Henhen.
“Ada gugatan yang bernomor 1497 gugatan ini telah dimenangkan oleh para ahli waris sampai dengan pengadilan tinggi,” terangnya.
Lalu, usai menang dipersidangan ada gugatan kembali dengan perkara nomor 547. Menurutnya, permasalahan yang ini sangat luar biasa.
“Dimana dalam pakta persidangan yang sudah serahkan majelis hakim tidak membuat pertimbangan hukum atas keberadaan tanda tersebut,” terangnya.
Ada beberapa yang disorot oleh tim ahli waris, yaitu mengenai legal standing dari sertifikat yang menjadi bukti dipersidangan.
“PN Bogor memutuskan tanah itu milik daripada BSM Bogor, nah tiba-tiba dalam perkara perdata Pengadilan Tangerang, putusan pengadilan mengatakan bahwa tanah ini milik Henhen Gunawan,” jelasnya.
Kemudian, Sihombing menerangkan, pihaknya juga menyoriti tentang keberadaan daripada BSM dan BTN Bogor yang selama 12 tahun tidak pernah melakukan gugatan kepada yang bersalah karena pembobolan bank.
“Dimana Henhen ini telah melakukan peminjaman kepada dua bank ini dengan menggadaikan sertifikat para ahli waris ini sampai hari ini,” tutupnya.