Suarabantennews.com – Harga uang seragam dan atribut sekolah di SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan yang berlokasi di Jalan Puspiptek Kademangan, Kecamatan Setu, dipatok sebesar Rp885 ribu di tahun ajaran baru 2025/2026.
Pungutan uang seragam sekolah yang mencapai nyaris Rp1 juta itu pun dikeluhkan oleh para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan di Kota Tangsel itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Tangsel Muslih membenarkan adanya pungutan untuk membeli seragam dan atribut sekolah tersebut. Namun, ia berdalih seragam yang dijual di koperasi itu adalah seragam yang menjadi ciri khas sekolah seperti baju batik, baju olahraga, atribut, dan baju laboratorium.
“Jika seragam sekolah nasional (biru putih) itu adalah kebutuhan siswa yang bisa dibeli di mana saja,” kata dia, Selasa (15/7/2025) siang.
Menurut Muslih, seragam ciri khas yang dijual koperasi sekolah sudah sesuai aturan yang ada dalam peraturan menteri yang menyatakan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yakni seragam nasional, seragam ciri khas sekolah dan seragam ciri khas daerah.
Ia menyebut, harga Rp885 ribu para siswa akan mendapatkan 4 setel seragam ciri khas sekolah yang sudah disiapkan di koperasi sekolah. Kendati begitu, penjualan seragam ciri khas sekolah tersebut tidak dipaksakan.
“Misalnya sudah punya baju batik dari kakaknya misalnya ya tidak harus beli. Jadi mereka yang beli itu yang butuh saja,” tandasnya.