banner 468x60 banner 468x60

Marak Pengembang Nakal di Tangerang, Pemda Libatkan KPK

Redaksi
8 Des 2020 18:16
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus melakukan upaya penertiban Prasaran Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang. Melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, pihaknya telah menggandeng Korsupgah KPK wilayah Banten dalam rangka penanganan serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah.

Kadis DPPP Iwan Firmansyah mengatakan, berdasarkan data yang tercatat sepanjang 2012-2020 ada 488 perumahan dengan 63 di antaranya sudah diverifikasi. Sedangkan yang tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Kepala DPPP Kabupaten Tangerang, Iwan Hermansyah, Senin 7 Desember 2020.

Dikatakan Iwan, sebelumnya KPK telah menemukan banyak pengembang perumahan (developer) nakal yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) kepada pemerintah daerah (pemda).

“Dengan adanya dukungan Korsupgah KPK terkait upaya serahterima PSU, diharapkan pengembang semakin serius menyerahkan aset PSU perumahannya kepada pemerintah, bila perumahannya sudah selesai terbangun,” kata Iwan.

Iwan membeberkan, ia sudah mengirimkan surat peringatan kepada nyaris 200 pengembang di Kabupaten Tangerang, yang belum menyerahkan aset PSU perumahan kepada Pemda Tangerang.

“Entah itu kepada pengembang yang sudah menyerahkan PSU secara bertahap, maupun kepada pengembang yang total belum menyerahkan PSU,” bebernya.

Saat ini, kata Iwan, Korsupgah KPK wilayah Banten ingin membantu mengawal serahterima aset PSU perumahan untuk keberlanjutan pemeliharaan PSU yang sudah dimanfaakan masyarakat.

“Kalau jalan rusak, saluran air rusak, pasti yang rugi masyarakat. Makanya butuh pengawalan KPK agar pengembang merapihkan PSU. Kemudian menyerahkan aset PSU kepada pemerintah,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, persyaratan pengembang menyerahkan aset PSU perumahan, diantaranya pengembang harus menyerahkan aset PSU setelah dua tahun terbangun dan terpelihara dengan baik. Setelah itu, menyampaikan surat permohonan penyerahan aset PSU perumahan kepada Tim Sekretariat PSU yang diketuai olek Pak Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal Rasyid. Lalu menyerahkan fotokopi surat perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan dinas terkait.

“Yakni dari dinas tata ruang. Dan dinas perizinan,” jelasnya, seraya menyebutkan persyaratan-persyaratan ini sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang PSU.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan