banner 468x60 banner 468x60

Polda Banten Ungkap Kecurangan di SPBU, Kurangi BBM Melalui Remote Control

Redaksi
22 Jun 2022 13:10
BERITA 0 464
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM).

Peristiwa ini terjadi di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (6/6/2022).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada saat dilakukan pengecekan di lokasi tersebut benar adanya kegiatan penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite dan solar.

“Yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin diapenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” katanya.

Menurutnya, Polda Banten menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, BP (68) berperan sebagai manager SPBU dan FT (61) berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU

“Para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik control saklar otomatis pada dispenser SPBU dalam memperdagangkan yang mengakibatkan tidka sesuai dengan ukuran takaran timbangan,” ujarnya.

Jelasny, dari hasil pengecakan, terjadi pengurangan BBM antara 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.”Keuntungan rata-rata perhari Rp4 sampai Rp5 juta. Karena ini dilakukan sejak tahun 2016, maka Kalau ditotal 6 tahun maka keuntungannya mencapai Rp7 miliar,” katanya

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 (end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan