Dua Pelaku Penipuan Modus Hipnotis berhasil di Amankan di Rangkasbitung

Ramzy
8 Agu 2023 23:17
2 menit membaca

LEBAK (SBN) – Kurang dari 2 X 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil menangkap Pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

Dua Pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis dari korban ER (55) pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

“Dua Pelaku yakni RR (49) dan FR (43) warga Tangerang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung dan satu orang pelaku dengan inisial SD masih dalam pengejaran, para pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban,” ucap Pipih, Selasa 8 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, modus operandi para pelaku ini dengan berbagai cara antara lain membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya.

“Setelah dibujuk rayu pelaku, korban menyerahkan barang berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16.000.000 berikut dengan harta lainnya,” jelas Pipih.

Pipih juga mengungkapkan barang bukti yang telah berhasil diamankan dari para pelaku yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017 beserta STNK, uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan Rp100.000 senilai 10 juta per ikat, 1 ikat uang mainan pecahan Rp50.000 senilai 5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)