Tangkap Pemuda di Pamulang, Polisi Sita 29,59 Gram Sabu

Ramzy
15 Sep 2023 21:23
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) – Polisi menangkap seorang pemuda  berinisial PBK (28) warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Ia ditangkap di kontrakannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,59 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram berawal dari informasi masyarakat.

Informasi yang dimaksud yakni rumah kontrakan tersangka digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 September 2023 lalu di rumah kontrakan tersangka.

“Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB,” kata Zazali.

Ia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati.(zie)