Pria Paruh Bayah Cabuli Bocah 14 Tahun di Dadap

Ramzy
21 Okt 2023 20:44
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Polisi menangkap kakek berinisial W (53) karena mencabuli remaja 14 tahun di Kosambi, Kabupaten Tangerang. W diamankan polisi di kediamannya di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengungkap bahwa, aksi bejad  pelaku terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 11:00 WIB di sebuah penginapan wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Aryono menjelaskan pelaku diamankan setelah adanya laporan dari saudara korban. Polisi kemudian melakukan visum dan menyelidiki laporan tersebut.

“Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil visum et repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian, dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku,” ungkapnya.

Aryono menerangkan pelaku selanjutnya diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditangani. Terkait korban, Aryono mengaku telah melibatkan dokter untuk pemulihan.

“Kami telah juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban,” ungkapnya.

Sementara itu, terhadap pelaku, polisi bakal mengenakan Pasal 76 juncto 80 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.(zie)