Korupsi BLT, Mantan ASN Kecamatan Solear Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Ramzy
7 Nov 2023 20:10
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG;Suarabantennews.com – Mantan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang berinisial DS ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di rumahnya di Desa Cikareo Kecamatan Solear, Selasa 7 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka DS ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang karena melakukan tindak pidana Korupsi dana desa saat menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan pada tahun 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Fariando Rusman menerangkan, DS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu diduga dilakukan DS saat dirinya ditunjuk untuk menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pesanggrahan pada tahun 2021.

“Kami lakukan penangkapan karena yang bersangkutan sudah 3 kali dipanggil tapi tidak bisa hadir,” kata Fariando.

Dikatakan Fariando, DS menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan sejak 10 Juli 2021 hingga 14 Oktober 2021. Selama memegang jabatan itu, DS diduga telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan fisik dan bantuan langsung tunai (BLT).

“Total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 402.223.000,” ungkap Fariando.

Fariando melanjutkan, tersangka DS karena selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan. Akibat perbuatannya, DS pun harus mendekam di tahanan sambil terus menjalani pemeriksaan intensif.(zie)