Gelapkan Sertifikat Tanah, Kades dan Ketua RT di Lebak Dibekuk Polisi

Ramzy
14 Des 2023 15:01
1 menit membaca

SERANG; Suarabantennews.com – Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka diduga terkait kasus Penggelapan Sertifikat tanah, berlokasi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Sarimulya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Rabu 13 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, terkait peristiwa penangkapan tersebut. Pada Rabu, 13 Desember 2023 Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap IY selaku Kepala Desa Cimarga dan JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga, Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST.

“Ada dua yang diamankan yakni IY dan JM,” kata Didik

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” ujar Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(zie)