Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak

Ramzy
14 Feb 2024 19:48
2 menit membaca

KOTA TANGERANG; Suarabantennews.com – KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kota Tangerang melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2024. Surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah surat suara yang kondisinya rusak dan jumlahnya lebih dari yang dibutuhkan.

Kegiatan tersebut hadiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Ketua Bawaslu Komarulloh, Kodim 0506/TGR, Kejaksaan dan Kesbangpol Kota Tangerang.

Pemusnahan berlangsung di Kantor KPUD kota Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dengan cara dibakar. Adapun jumlah surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan tersebut sebanyak 16.607 lembar.

Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah, Belasan ribu surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini terdiri dua macam, yakni karena rusak dan jumlahnya lebih.

“Surat suara ini terdiri dari surat pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten dapil 7-8 dan DPRD Kota Tangerang dapil 1-5,” kata Qory.

Sebagai informasi berikut rincian surat suara pilpres rusak sebanyak 146 lembar dan lebih sebanyak 231, DPR RI 5.480 lembar rusak dan 364 lembar lebih, DPD RI 376 lembar rusak dan 974 lembar lebih.

DPRD Provinsi dapil 7 ada 2.267 lembar rusak dan 392 lembar lebih, DPRD Provinsi  dapil 8 ada 984 lembar rusak dan 269 Lembar lebih, DPRD Kota dapil 1 ada 256 lembar rusak dan 2.109 lembar lebih, DPRD Kota dapil 2 ada 379 lembar rusak dan 714 lembar lebih, DPRD Kota dapil 3 ada 95 lembar rusak dan 331 lembar lebih.

Kemudian, DPRD Kota dapil 4 ada 464 lembar rusak dan 102 lembar lebih, serta DPRD Kota dapil 5 ada 278 lembar rusak dan 396 lembar lebih.

Pemusnahan surat suara rusak dan jumlahnya lebih dari yang dibutuhkan tersebut telah sesuai berdasarkan peraturan PKPU No 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.(zie)