Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Banten, Partai Demokrat Ngotot Minta Penyadingan Data

Ramzy
26 Mar 2024 20:00
2 menit membaca

SERANG; Suarabantennews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar sidang terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, dengan agenda pembuktian dalam kasus pemindahan suara tidak sah menjadi suara sah calon anggota legislatif.

Dalam perkara ini, sebagai pelapor adalah samsudin dengan terlapor kpu kota serang dan kpu kabupaten serang.

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu yang teregistrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024 tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Selasa, 26 Maret 2024.

Sidang dipimpin ketua bawaslu banten, Ali Faisal sebagai pimpinan majelis, didampingi anggota bawaslu banten Badrul amunir, Ade Wahyu Hidayat, Zainal Muttaqin, Liah Culiah, dan Azat Munajat.

Pelapor, Samsudin mengatakan bahwa poin besar yang dilaporkannya adalah soal d hasil rekapitulasi pemilu 2024, tidak sesuai dengan data c dari tempat pemungutan suara.

“Dampak dari dugaan pelanggaran administrasif itu, diduga berdampak terhadap perolehan suara kepada salah satu partai menjadi bertambah, sehingga juga merugikan partai lain.

Selanjutnya, Ia menyebut hal itu sebagai dugaan kasus penggelembungan suara.

Sementara itu, salah satu Saksi Partai Demokrat Kota Serang, Ade Sugiri mengatakan, dalam catatannya, ada sejumlah kecamatan yang belum dilakukan penyanding data antara c1 dan d hasil, sehingga minta disandingkan.

“Setidaknya ada 1.800 suara yang diduga ditambah di PDIP, sehingga merugikan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, yaitu Nuraeni,” ungkapnya.

Usai persidangan, redaksi berupaya meminta komentar Komisioner Bawaslu Banten. Namun enggan untuk komentar.(zie)