Tangkap Dua Pelaku, Polisi Sita 72 Kilogram Sabu di Ciledug

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jul 2024 13:15 0 211 Ramzy

KOTA TANGERANG; Suarabantennews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu di wilayah Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sebanyak 72 kilogram.

Dalam penggerebekan ini polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial R dan A. Pelaku yang berinisial R (29) tersebut pernah ditangkap juga dalam kasus serupa. Bahkan ia baru keluar dari penjara.

“Salah satu pelaku merupakan seorang residivis,” Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, Selasa, 2 Juli 2024.

R baru saja keluar dari penjara pada bulan Januari 2024. Tapi bukannya bertobat dan memperbaiki diri, dia malah berurusan lagi dengan polisi buntut kasus serupa. Adapun R dan rekannya A baru sehari menyewa kontrakan yang jadi tempat penyimpanan sabu.

Menurut Hengki, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya atas tertangkapnya satu orang di wilayah Jakarta.

“Ini pengembangan, sebelumnya kami menangkap satu orang dengan membawa sabu seberat 1 kilogram, yang ditangkap di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Hengki menuturkan, dari penangkapan kedua pelaku, R merupakan salah satu residivis baru saja keluar dari jeruji besi atas kasus yang sama.

“Keduanya berperan sebagai kurir. R ini sebagai residivis, karena dia baru saja keluar penjara pada Januari 2024,” katanya.

Saat ini, Hengki menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.(zie)

LAINNYA